Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III KEWENANGAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI BAB V TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB VI KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN BAB VII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X PERAN SERT A MASY ARAKAT BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 607
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan