Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tahapan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat