PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam rangka mendukung program negara
yang bertujuan memperoleh kepastian perlindungan,
manfaat, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat
di daerah;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang menyeluruh bagi masyarakat di daerah, Pemerintah
Daerah mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat yang
memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat, sejahtera, adil, dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1981; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 86 Tahun 2013; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 82 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenaker No 5 Tahun 2021.
- PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 20
|