Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023

Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan Bab III Bentuk Penanggulangan Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pembiayaan Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana Bab VIII Ketentuan Penyidikan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.7
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan