Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan Bab III Bentuk Penanggulangan Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pembiayaan Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana Bab VIII Ketentuan Penyidikan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat