Pelayanan Terpadu - Penanganan - Pelindungan - Pemulihan - Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN 2024 (191) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
- Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
- Lampiran file: 8 hlm.
|