Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat