Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan kewenangan Koordinasi serta pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur juga di antaranya mengenai kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaksanakan baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan dan tanggung jawab Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pembinaan teknis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan dan kualifikasi Pegawai Tertentu untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta kode etik Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat