Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020. RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
LN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9052 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan