Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
pemerintah desa merupakan identitas pemerintahan otonom yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepantingan masyarakat desa setempat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pemberdayaan masyarakat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN -PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untukk melaksanaan ketentuan pasal 320 ayat (1)Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan Repbulik Indonesia lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir
UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2001;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Prmendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 82 Tahun 2018;
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daeah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggara pelayanan publik diarahkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No.37 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2013, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, PermenpanRB No.16 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerjasama Penyelenggara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Hak, Kewajiban dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Pelayanan Khusus; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
19 halaman dan lampiran sebanyak 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pembiayaan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws); Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan model oleh Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Untuk tetap menjadi bentuk Bank Umum;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan, kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah melalui Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6481).
- Penambahan Penyertaan Modal yang disetor Kepada PT bank Kalteng sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah.
- Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah berua uang sebesar Rp523.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga milyar rupiah) dan Penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) senilai Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pohuwato No. 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dina Dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Mayarakat
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021
PERBUP Kab. Pohuwato No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
PENETAPAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR KOTA BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMERINTAH DESA, PEGAWAI TIDAK TETAP, LEMBAGA LAIINYA DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Laiinya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan peijalanan dinas dalam dan luar kota secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 33 Tahun 2019; UU No. 08 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas, ketentuan lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Terdiri dari 56 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA-BLORA-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pengembangan sistem, sarana, pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Blora guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan umum; Nama dan Tempat KEdudukan; Asas, Maksud, Tujuan Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Amerta; KPM; Pegawai Perumda Air Minum Tirta Amerta; Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Pembubaran; Asosiasi; KEtentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 1 Tahun 1991
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Konstruksi.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; PermenPU No. 14/ PRT/M/2010; PermenPU No. 04/PRT/M/2011; PermenPU No. 08/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Usaha Jasa Konstruksi;
d. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
e. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
f. Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan IUJK;
g. Pemberdayaan dan Pengawasan;
h. Sanksi Administratif;
i. Sistem Informasi;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, Kepres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.11 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.21 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 yang terdiri dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Uang Persediaan,Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Jo. Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD,
kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat
diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran.
Agar pengelolaan Uang Persediaan terlaksana sesuai
dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah maka
dipandang perlu untuk mengatur mengenai mekanisme Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang
Perscdiaan dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang
Perscdiaan dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Mekanisme UP, GUP, TUP dan Pembayaran Langsung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mekanisme Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang
Perscdiaan dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat