Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001

Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Diubah dengan :

  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan