Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat