Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Maksud dan Tujuan; c. Usaha Jasa Konstruksi; d. Izin Usaha Jasa Konstruksi; e. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; f. Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan IUJK; g. Pemberdayaan dan Pengawasan; h. Sanksi Administratif; i. Sistem Informasi; j. Ketentuan Peralihan; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat