Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan umum; Nama dan Tempat KEdudukan; Asas, Maksud, Tujuan Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Amerta; KPM; Pegawai Perumda Air Minum Tirta Amerta; Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Pembubaran; Asosiasi; KEtentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat