Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerjasama Penyelenggara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Hak, Kewajiban dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Pelayanan Khusus; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat