Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 39 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berupa biaya pengambilan sampel Rapid pada layanan kesehatan (Rumah Sakit Umum, klinik, dokter praktek) dengan biaya maksimal Rp. 250.000 (Dua R atus Lima P uluh Ribu Rupiah) persampel atau biaya pengambilan sampel Swab PCR M aksim al Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan dalam dokumen SPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD/39/2021
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
  2. PERBUP Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Laiinya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan