Dalam peraturan ini diatur tentang Biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berupa biaya pengambilan sampel Rapid pada layanan kesehatan (Rumah Sakit Umum, klinik, dokter praktek) dengan biaya maksimal Rp. 250.000 (Dua R atus Lima P uluh Ribu Rupiah) persampel atau biaya pengambilan sampel Swab PCR M aksim al Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan dalam dokumen SPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat