PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR KOTA BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMERINTAH DESA, PEGAWAI TIDAK TETAP, LEMBAGA LAINNYA DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD/39/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tah7un 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17Tahun 2003; UU No.1Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERDA No.8 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2016; PERDA No.13 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berupa biaya pengambilan sampel Rapid pada layanan kesehatan (Rumah Sakit Umum, klinik, dokter praktek) dengan biaya maksimal Rp. 250.000 (Dua R atus Lima P uluh Ribu Rupiah) persampel atau biaya pengambilan sampel Swab PCR M aksim al Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan dalam dokumen SPP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|