PERWALI Kota Balikpapan No. 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti, Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2914 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota Memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu.
UUD 1945 Pasal 8 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 NO 9; No 97 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Urusan Yang Menjadi Kewenangan DPMPT Pasal 3
- Kewajiban Pasal 4, Dan Pasal 5
- Kewenangan Penandatanganan pasal 6 dan Pasal 7
- Proses Pelayanan Pasal 8
- Tata Cara Pembahasan Teknis Dan Peninjauan Lapangan Pasal 9 S/d Pasal 12
- Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Pasal 13 S/d Pasal 14
- Tim Pertimbangan Perizinan Dan Non Perizinan Pasal 15 S/d Pasal 17
- Pengawasan Pasal 18 dan Pasal 19
- Evaluasi Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelayanan Pemda kepada masyarakat dan dengan berlakunya PP No 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan dan PemenLH No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan izin lingkungan, maka Perwal Semarang No 4 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang perubahan atas Perwal Semarang No 4 Tahun 2013 tentang Standar pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1990; UU No 30 tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; PermenLH No 18 Tahun 2009; PermenLH No 30 Tahun 2009; PermenLH No 9 Tahun 2010; Permen LH No 15 Tahun 2010; PermenLH No 16 Tahun 2012; PermenLH No 5 Tahun 2012; PemenLH No 8 Tahun 2013; PermenPANRB No 15 Tahun 2014; PermenLH dan kehutanan No P.102/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2016; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 10 tahun 2004; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang no 3 Tahun 2012; Perda Kota Semarang no 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang no 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang no 4 Tahun 2013; Perwal Semarang No 72 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11 Pasal 1, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, serta Lampiran angka IV,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 diubah.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAYANAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, wajib memiliki
Izin Lingkungan;
b. bahwa guna meningkatkan pelayanan Pemerintah
Kota Pasuruan dalam penerbitan Izin Lingkungan,
perlu dibentuk pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
62); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5).
1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di
Kota Pasuruan.
4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib
diumumkan melalui media massa dan/atau
multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2017
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Pontianak perlu dilakukan penyempurnaan karena perubahan Perangkat Daerah serta guna mempercepat proses pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 1995, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 7 Tahun 2011, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, Pemenperin No. 41/M-IND/PER/2008, Permenkeu No. 176/PMK.11/2009, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU. Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010, Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU. Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012, Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/2010, Permenkes No. 75 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perwali No. 47 Tahun 2015, Perwali No. 62 Tahun 2016, Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu, Pelaksanaan Perizinan Paralel, Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjang Pelayanan Perizinan Terpadu, Pemberian Pengurangan Retribusi Bagi Pemohon, Pengaturan Pemberian Dis-Insentif Bagi Penyelenggara Pelayanan, Pengawasan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan SOP, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
72 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2017
pelayanan publik – PETUNJUK PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Perda kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 109 Tahun 2012, Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako No. 31 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok;
4. Penandaan;
5. Promosi, Iklan, Jual dan/atau Beli Rokok Pada KTR
6. Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Permakanan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar
berupa pangan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kota Surabaya
agar memperoleh kehidupan yang layak, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Permakanan di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kegiatan
pemberian makanan di Kota Surabaya, yaitu untuk Pra Lansia,
Orang Terlantar dan Anak Terlantar, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan walikota ini mengatur perubahan antara lain:
Diantara Angka 12 dan Angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni Angka 12A, Angka 12B dan Angka 12C; Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1(satu)
ayat, yakni ayat (3a) (3a) Permohonan pencairan dana kegiatan pemberian permakanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri nama dan
jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan yang ditangani
oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan untuk kebutuhan
setiap bulan dengan diketahui oleh Lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALOKOTA MOJOKERTO NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. bahwa sebagai upaya untuk pengembangan sistem keamanan
lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat
khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan bangunan dan
gedung dengan menyediakan sistem keamanan lingkungan secara
elektronik yang dapat memantau dan mengawasi keamanan di
sekitar lingkungan bangunan dan gedung; 2. bahwa untuk kelengkapan administrasi permohonan lzin Mendirikan
Bangunan dan untuk memberikan dukungan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik, maka perlu ada surat kesanggupan
dari pemohon izin untuk menyediakan peralatan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik.
1. Peraturan Pemerintah Nemer 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432) ; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan ; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang lzin
Mendirikan Bangunan ; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor
9 Tahun 2012 tentang lzin Mendirikan Bangunan.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib
memiliki IMB;
(2) Dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. bangunan gedung khusus;
b. bangunan gedung darurat atau sementara (semi permanen).
(3) Bangunan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib memiliki
IMB;
(4) Masa berlaku IMB adalah selama bangunan yang bersangkutan berdiri
sepanjang tidak berubah bentuk, luas, fungsi bangunan dan kepemilikan;
(5) Untuk kelengkapan persyaratan administrasi permohonan IMB, pemohon
harus melengkapi dengan surat pernyataan kesangggupan memasang
system keamanan lingkungan secara elektronik dengan bentuk surat
sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
(6) Walikota menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu untuk menerbitkan IMB setelah melakukan koordinasi dengan
SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2017
KEDUDUKAN, - SUSUNAN - ORGANISASI - SERTA - TUGAS - DAN - FUNGSI - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - PERIZINAN - TERPADU - SATU - PINTU - KOTA - SIBOLGA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 201 7 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, Perlu Mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, , Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan Layanan, ), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, , PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 060/18/2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga -dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Perizinan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan hidup, serta meningkatkan pelayanan perizinan lingkungan hidup di wilayah Kota Padang Panjang, maka perlu disusun suatu pedoman sistem perizinan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Perizinan Lingkungan Hidup di Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyusunan Dokumen Lingkungan
Bab IV Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL
Bab V Penerbitan Izin Lingkungan
Bab VI Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Bab VII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Lingkungan Hidup
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahyang baru sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang berhubungan dengan kewenangan pemungutan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 ahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 55 Tahun 2016, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Subjek, Objek Pajak Reklame, Dasar Pengenaan Dan Perhitungan, Jangka Waktu Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
12 halaman, 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat