Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sehingga menambah informasi berikut daya tarik wisata, yang terdiri atas: a) daya tarik wisata alam; b) daya tarik wisata budaya; dan c) daya tarik wisata buatan/binaan manusia. sedangkan kawasan pariwisata, yang terdiri atas: a) penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; b) penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata dalam kawasan pariwisata; dan c) usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat