Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang - ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2 - Urusan Yang Menjadi Kewenangan DPMPT Pasal 3 - Kewajiban Pasal 4, Dan Pasal 5 - Kewenangan Penandatanganan pasal 6 dan Pasal 7 - Proses Pelayanan Pasal 8 - Tata Cara Pembahasan Teknis Dan Peninjauan Lapangan Pasal 9 S/d Pasal 12 - Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Pasal 13 S/d Pasal 14 - Tim Pertimbangan Perizinan Dan Non Perizinan Pasal 15 S/d Pasal 17 - Pengawasan Pasal 18 dan Pasal 19 - Evaluasi Pasal 20

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
    Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan