Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang - ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2 - Urusan Yang Menjadi Kewenangan DPMPT Pasal 3 - Kewajiban Pasal 4, Dan Pasal 5 - Kewenangan Penandatanganan pasal 6 dan Pasal 7 - Proses Pelayanan Pasal 8 - Tata Cara Pembahasan Teknis Dan Peninjauan Lapangan Pasal 9 S/d Pasal 12 - Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Pasal 13 S/d Pasal 14 - Tim Pertimbangan Perizinan Dan Non Perizinan Pasal 15 S/d Pasal 17 - Pengawasan Pasal 18 dan Pasal 19 - Evaluasi Pasal 20
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat