Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penyusunan Dokumen Lingkungan Bab IV Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL Bab V Penerbitan Izin Lingkungan Bab VI Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Bab VII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Lingkungan Hidup Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat