Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok; 4. Penandaan; 5. Promosi, Iklan, Jual dan/atau Beli Rokok Pada KTR 6. Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat