Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu; Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu; Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjang Pelayanan Perizinan terpadu; PengawasanPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat