Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, , Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan Layanan, ), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, , PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat