1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL; b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. 2. Permohonan harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Kota Pasuruan. 4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat