Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017

PEDOMAN TATA CARA PELAYANAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL; b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. 2. Permohonan harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Kota Pasuruan. 4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAYANAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan