(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB; (2) Dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap: a. bangunan gedung khusus; b. bangunan gedung darurat atau sementara (semi permanen). (3) Bangunan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib memiliki IMB; (4) Masa berlaku IMB adalah selama bangunan yang bersangkutan berdiri sepanjang tidak berubah bentuk, luas, fungsi bangunan dan kepemilikan; (5) Untuk kelengkapan persyaratan administrasi permohonan IMB, pemohon harus melengkapi dengan surat pernyataan kesangggupan memasang system keamanan lingkungan secara elektronik dengan bentuk surat sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini; (6) Walikota menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan IMB setelah melakukan koordinasi dengan SKPD terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat