Peraturan walikota ini mengatur perubahan antara lain: Diantara Angka 12 dan Angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni Angka 12A, Angka 12B dan Angka 12C; Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (3a) (3a) Permohonan pencairan dana kegiatan pemberian permakanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri nama dan jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan yang ditangani oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan untuk kebutuhan setiap bulan dengan diketahui oleh Lurah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat