Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan pemikiran pengalaman dan informasi dalam upaya memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1845; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 17 Tahun 2011; Perda Kot. Tasikmalaya no. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Asas, Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pengelompokan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Hak Kewajiban Dan Larangan Masyarakat, Kerja Sama, Peran Serta Dunia Usaha, Penghargaan, Keadaan Daruat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma susila, maka perlu pengaturan terkait pelarangan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat agar masyarakat terhindar dari gangguan/dampak negatif penyakit masyarakat tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Baca Tulis Al-Quran Bagi Peserta Didik
ABSTRAK:
- Bahwa amanat UUD NRI untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dapat mewujudkan melalui pendidikan baca Al-Quran.
- Dalam rangka melestarikan dan memajukan baca tulis Al-Quran sebagai salah satu warisan Kebudayaan Kesultanan Buton, dan menghidupkan pelaksanaan falsafah Buton yang berkesesuaian dengan pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran Agama Islam berdasarkan Al-Quran dan hadits, serta arah kebijakan Pemerintah Daerah yang terwujud bilamana terdapat sinkronisasi dalam gerak langkah antara ulama dan umara dalam peningkatan baca tulis Al-Quran.
- Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2005 tentang Peningkatan Baca Tulis Al-Quran bagi Umat Islam Usia Sekolah dipandang kurang dapat mengakomodir operasinalisasi materi yang diatur di dalamnya.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.39 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014
Dasar fungsi dan tujuan, penyelenggaraan dan pengorganisasian, tenaga pendidik, evaluasi peserta didik dan sertifikat/ijazah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan.
Pasal 18 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam peraturan daerah di bidang pendidikan, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 17, Pasal 236 dan Lampiran Huruf A, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Pelayanan Minimal pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; kurikulum muatan lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; perizinan pendidikan; sistem informasi pendidikan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; dan sanksi pidana.
Setiap pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang secaranyata berulang-ulang dan berkualifikasi melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Perda ini diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan yang melanggar atau memberikan informasi yang tidak benar terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (5) selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentangBadan Pertimbangan Pendidikan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Quran; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
59 halaman, penjelasan 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang baik serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan kebijakan strategis yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan termasuk pendidikan agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan;
BAB III Masa Pendidikan;
BAB IV Peserta Didik;
BAB V Tenaga Kependidikan;
BAB VI Kurikulum;
BAB VII Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan;
BAB VIII Kewajiban Penyelenggara;
BAB IX Evaluasi dan Syahadah;
BAB X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2017. No Reg Perda 2/2017, TLD No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentua dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab
Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Bab IV : Layanan Perpustakaan
Bab V : Koleksi Perpustakaan
Bab VI : Organisasi Perpustakaan
Bab VII : Prasarana dan Sarana
Bab VIII : Pendanaan
Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan
Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XI : Pembinaan
Bab XII : Ketentuan Sanksi
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5206 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus;
8. Ketentuan Pasal 37 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat;
11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah;
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 65 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 66 di hapus;
17. Ketentuan Pasa167 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahab Daerah, terdapat beberapa kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimanan diatur dalamPeraturan Daerah Kab Lamongan No 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan domaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan No 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 39 Tahun 1999
4. UU No 16 Tahun 2001
5. UU No 23 Tahun 2002
6. UU No 13 Tahun 2003
7. UU No 17 Tahun 2003
8. UU No 20 Tahun 2003
9. UU No 1 Tahun 2004
10. UU No 33 Tahun 2004
11. UU No 11 Tahun 2005
12. UU No 14 Tahun 2005
13. UU No 11 Tahun 2009
14. UU No 12 Tahun 2011
15. UU No 5 Tahun 2014
16. UU No 23 Tahun 2014
17. PP No 19 Tahun 2005
18. PP No 48 Tahun 2008
19. PP No 74 Tahun 2008
20. PP No 17 Tahun 2010
21. PP No 12 Tahun 2017
22. PerMendikbud No 57 Tahun 2014
23. Permendikbud No 58 Tahun 2014
24. Permendikbud No 137 Tahun 2014
25. Permendikbud No 146 Tahun 2014
26. Permendikbud No 23 Tahun 2015
27. Permendagri No 80 Tahun 2015
28. Permendikbud No 75 Tahun 2016
29. Peraturan Gubernur Jatim No 19 Tahun 2014
30. Perda No 30 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 13, angka 30, angka 31 diubah dan setelah angka 32 ditambah 6 angka yakni angka 33, 34, 34, 36, 37, dan 38
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 ayat yakni ayat 6a
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4) diubah
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta setelah ayat (4) ditambah 1 ayat, yakni ayat (5),
6. Ketentuan Pasal 9 diubah
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2 ) diubah
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f diubah
9. Ketentuan Pasal 14 ayat 91) huruf e dan ayat (2) huruf a dan huruf d diubah
10. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf c diubah
11. Ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf c diubah
12. Ketentuan Pasal 19 huruf c dan d dihapus, serta huruf g diubah
13. Ketentuan Pasal 20 diubah
14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah
16. Ketentuan Pasal 36 dihapus
17. Ketentuan Pasal 37 dihapus
18. Ketentuan Pasal 38 dihapus
19. Ketentuan Pasal 39 dihapus
20. Ketentuan Pasal 40 dihapus
21. Ketentuan Pasal 41 dihapus
22. Ketentuan Pasal 42 dihapus
23. Ketentuan Pasal 43 dihapus
24. Ketentuan Pasal 44 sihapus
25. Ketentuan Bagian kedelapan diubah serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
26. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) dihapus, serta ayat (3) dan (4) diubah
27. Ketentuan Pasal 62 diubah
28. Ketentuan Pasal 63 diubah
29. Ketentuan Pasal 167 ayat (2) huruf d dihapus dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan diubah
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat