Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Pelayanan Minimal pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; kurikulum muatan lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; perizinan pendidikan; sistem informasi pendidikan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; dan sanksi pidana. Setiap pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang secaranyata berulang-ulang dan berkualifikasi melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Perda ini diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan yang melanggar atau memberikan informasi yang tidak benar terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (5) selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan
  2. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan