Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009

Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan AL- Qur'an; Tenaga Penididik Dan Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan AL- Qur'an; Penilaian Dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan AL- Qur'an; Pembiayaan Pendidikan AL- Qur'an; Tanggung Jawab; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2009/NO.3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan