Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dasar, Fungsi dan Tujuan;Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;Hak Dan Kewajiban Penduduk, Orang Tua, Masyarakat dan pemerintah Daerah;Peserta didik;Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan;Bahasa Pengantar;Wajib Belajar;Standar Nasional Pendidikan;Kurikulum;Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;Sarana Dan Prasaran Pendidikan;Pendanaan Pendidikan;Pengelolaan Pendidikan;Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan;Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;Pendirian Satuan Pendidikan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat