Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Asas, Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pengelompokan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Hak Kewajiban Dan Larangan Masyarakat, Kerja Sama, Peran Serta Dunia Usaha, Penghargaan, Keadaan Daruat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD 2017/187
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan