Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Asas, Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pengelompokan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Hak Kewajiban Dan Larangan Masyarakat, Kerja Sama, Peran Serta Dunia Usaha, Penghargaan, Keadaan Daruat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat