Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 13, angka 30, angka 31 diubah dan setelah angka 32 ditambah 6 angka yakni angka 33, 34, 34, 36, 37, dan 38 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 ayat yakni ayat 6a 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4) diubah 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta setelah ayat (4) ditambah 1 ayat, yakni ayat (5), 6. Ketentuan Pasal 9 diubah 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2 ) diubah 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f diubah 9. Ketentuan Pasal 14 ayat 91) huruf e dan ayat (2) huruf a dan huruf d diubah 10. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf c diubah 11. Ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf c diubah 12. Ketentuan Pasal 19 huruf c dan d dihapus, serta huruf g diubah 13. Ketentuan Pasal 20 diubah 14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus 15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah 16. Ketentuan Pasal 36 dihapus 17. Ketentuan Pasal 37 dihapus 18. Ketentuan Pasal 38 dihapus 19. Ketentuan Pasal 39 dihapus 20. Ketentuan Pasal 40 dihapus 21. Ketentuan Pasal 41 dihapus 22. Ketentuan Pasal 42 dihapus 23. Ketentuan Pasal 43 dihapus 24. Ketentuan Pasal 44 sihapus 25. Ketentuan Bagian kedelapan diubah serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dihapus 26. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) dihapus, serta ayat (3) dan (4) diubah 27. Ketentuan Pasal 62 diubah 28. Ketentuan Pasal 63 diubah 29. Ketentuan Pasal 167 ayat (2) huruf d dihapus dan ayat (6) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat