Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan; BAB III Masa Pendidikan; BAB IV Peserta Didik; BAB V Tenaga Kependidikan; BAB VI Kurikulum; BAB VII Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB VIII Kewajiban Penyelenggara; BAB IX Evaluasi dan Syahadah; BAB X Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
08 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan