Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 29 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 30 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus; 8. Ketentuan Pasal 37 diubah; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat; 11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah; 12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah; 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah; 14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 65 dihapus; 16. Ketentuan Pasal 66 di hapus; 17. Ketentuan Pasa167 diubah; 18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1343 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan