Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 29 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 30 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus; 8. Ketentuan Pasal 37 diubah; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat; 11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah; 12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah; 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah; 14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 65 dihapus; 16. Ketentuan Pasal 66 di hapus; 17. Ketentuan Pasa167 diubah; 18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat