Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013

Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pendidikan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Fungsi Dan Tujuan; Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Peserta Didik; Koordinasi Dan Sinkronisasi; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Jalur, Jenjang Dan Jenis Kependidikan; Penjaminan Mutu Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi; Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan