Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan Bab IV : Layanan Perpustakaan Bab V : Koleksi Perpustakaan Bab VI : Organisasi Perpustakaan Bab VII : Prasarana dan Sarana Bab VIII : Pendanaan Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca Bab XI : Pembinaan Bab XII : Ketentuan Sanksi Bab XIII : Ketentuan Penutup Penjelasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat