Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Tahun 2023 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan bagi Pelapor Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pegawai dan masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik melalui pelaporan pengaduan; bahwa pelaporan yang disampaikan oleh pegawai dan masyarakat perlu mendapat tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta perlindungan atas pengaduan yang dilaporkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyebutkan antara lain masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan serta mendapat tanggapan terhadap Pengaduan yang diajukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga perlu adanya pedoman mengenai perlindungan terhadap laporan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Bagi Pelapor Pengaduan;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 28 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019 ; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2022 ; Perda No. 17 Tahun 2019
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Pelapor Bab III Perlindungan Pelapor Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Tahun 2023 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pegawai dan masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik melalui pelaporan pengaduan;bahwa dalam penyelenggaraan pelaporan pengaduan diperlukan pedoman penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sehingga perlu adanya pedoman mengenai penanganan pelaporan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 62 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 2) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2019
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab III Pelaporan Pengaduan Bab IV Penanganan Pelaporan Pengaduan Bab V Perlindungan Pelapor Bab VI Monitoring Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 60 Tahun 2023
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Tahun 2023 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat memerlukan upaya yang terencana, sinergi dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2021-2025 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permensos No. 9 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permen PUPPR No. 29/PRT/M/2018; PMK No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbud No. 32 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan, Pemutakhiran Dan Sinkronisasi Data Bab III Integrasi Spm Bab IV Strategi Penerapan Spm Bab V Pemantauan Dan Evaluasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2023 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan perparkiran di Daerah, diperlukan pengembangan dan penataan penyelenggaraan perpakiran; bahwa berdasarkan kententuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penyediaan fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan izin penyelenggaraan fasilitas parkir; bahwa penyelenggaraan perparkiran yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022 ; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. 12 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda No. 1 Tahun 2022 ; Perwali No. 33 Tahun 2022
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Bab III Pengguna Jasa Parkir Bab IV Petugas Parkir Bab V Satuan Ruang Parkir dan Fasilitas Penunjang Parkir Bab VI Pengendalian Parkir Bab VII Kehilangan Atau Kerusakan Kendaraan Bab VIII Penggunaan Sistem Manajemen Parkir Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 53; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4339
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame .
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan guna menjamin kepastian hukum untuk pelaksanaan pembayaran Uang Jaminan Bongkar Reklame;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, pembongkaran reklame dan besarnya biaya jaminan bongkar, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Kep Mendagri No 15 Tahun 1999;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 86 Tahun 2022;
Perwali No 21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 43 Tahun 2023;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 138 Tahun 2022;
Setiap penyelenggaraan reklame diatas tanah, bangunan, dan/atau barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, wajib membayar Jaminan Biaya Bongkar.
Dikecualikan dari pengenaan Jaminan Biaya Bongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Reklame Film atau Slide;
b. Reklame Suara; dan
c. Reklame Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 52; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4285
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan dan non perizinan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam hal pemberian kemudahan, kepastian dan percepatan waktu pengurusan perizinan dan non perizinan bagi pemohon, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
PP No 26 Tahun 2021;
PP No 27 Tahun 2021;
PP No 28 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
PP No 30 Tahun 2021;
PP No 31 Tahun 2021;
PP No 32 Tahun 2021;
PP No 33 Tahun 2021;
PP No 38 Tahun 2021;
PP No 39 Tahun 2021;
PP No 46 Tahun 2021;
PP No 47 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 43 Tahun 2000;
Perwali Surabaya No 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 82 Tahun 2022.
Ruang lingkup perizinan dan non perizinan meliputi :
a. jenis dan jangka waktu perizinan;
b. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
c. tata cara penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan;
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021.
Materi pokok : Pelaksanaan, Pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Pengembangan Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 77 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 50; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran denda administratif dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan/atau kondisi Objek Retribusi serta dalam rangka memperingati hari-hari tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke-78 Tahun.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan:
a. rumah tinggal sederhana;
b. rumah tinggal tidak sederhana;
c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan
d. non rumah tinggal.
yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2023
PERWALI Kota Cirebon No. 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
PEDOMAN - PENYUSUNAN - SURVEI - KEPUASAN - MASYARAKAT - UNIT - PENYELENGGARA - PELAYANAN - PUBLIK - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; Permen PANRB No. 14 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pedoman SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2014 diubah.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 43; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dan guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah dan berkualitas, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU tentang Cipta Kerja;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 21 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Semua Kalimat :
a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya;
b. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya;
c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya;
d. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya;
e. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat