Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023

Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pelaksanaan, Pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Pengembangan Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan