Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Jenis Perizinan dan Nonperizinan Online Single Submission, Penyelenggaraan Perizinan Online Single Submission, Jenis Perizinan dan Nonperizinan Non Online Single Submission, Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan non Online Single Submission, Penerbitan dan Penolakan Perizinan dan Non perizinan, Pembatalan dan Pencabutan izin, Duplikat dan legalisasi salinan izin dan non izin, Prosedur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, Persyaratan perizinan dan nonperizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.100
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan