Materi Pokok: Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi : Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat