PERIZINAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 52; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4285
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan dan non perizinan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam hal pemberian kemudahan, kepastian dan percepatan waktu pengurusan perizinan dan non perizinan bagi pemohon, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
- UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
PP No 26 Tahun 2021;
PP No 27 Tahun 2021;
PP No 28 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
PP No 30 Tahun 2021;
PP No 31 Tahun 2021;
PP No 32 Tahun 2021;
PP No 33 Tahun 2021;
PP No 38 Tahun 2021;
PP No 39 Tahun 2021;
PP No 46 Tahun 2021;
PP No 47 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 43 Tahun 2000;
Perwali Surabaya No 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 82 Tahun 2022.
- Ruang lingkup perizinan dan non perizinan meliputi :
a. jenis dan jangka waktu perizinan;
b. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
c. tata cara penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan;
d. pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|