PERIZINAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 50; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran denda administratif dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan/atau kondisi Objek Retribusi serta dalam rangka memperingati hari-hari tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke-78 Tahun.
- UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
- Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan:
a. rumah tinggal sederhana;
b. rumah tinggal tidak sederhana;
c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan
d. non rumah tinggal.
yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
|