Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023

Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan: a. rumah tinggal sederhana; b. rumah tinggal tidak sederhana; c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan d. non rumah tinggal. yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 50; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4324
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan