Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Tahun 2023 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027
ABSTRAK: |
- bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat memerlukan upaya yang terencana, sinergi dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2021-2025 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2023-2027;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permensos No. 9 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permen PUPPR No. 29/PRT/M/2018; PMK No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbud No. 32 Tahun 2022.
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan, Pemutakhiran Dan Sinkronisasi Data Bab III Integrasi Spm Bab IV Strategi Penerapan Spm Bab V Pemantauan Dan Evaluasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 12 hlm
|