Setiap penyelenggaraan reklame diatas tanah, bangunan, dan/atau barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, wajib membayar Jaminan Biaya Bongkar. Dikecualikan dari pengenaan Jaminan Biaya Bongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Reklame Film atau Slide; b. Reklame Suara; dan c. Reklame Bersifat Khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat