Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2023

Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame .

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penyelenggaraan reklame diatas tanah, bangunan, dan/atau barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, wajib membayar Jaminan Biaya Bongkar. Dikecualikan dari pengenaan Jaminan Biaya Bongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Reklame Film atau Slide; b. Reklame Suara; dan c. Reklame Bersifat Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame .
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 53; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4339
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan