Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 21) diubah sebagai berikut : 1. Semua Kalimat : a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya; b. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya; c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya; d. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; e. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat