Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 21) diubah sebagai berikut : 1. Semua Kalimat : a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya; b. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya; c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya; d. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; e. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2023
Tanggal Berlaku
05 Mei 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 43; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4302
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan