Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pertokoan milik Daerah yang diretribusikan atau dikontrakkan merupakan
salah satu aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tentang pemakaian pertokoan milik Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah, yang meliputi; KETENTUAN ATAS PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH; KETENTUAN RETRIBUSI; KETENTUAN RETRIBUSI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan milik Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2006 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2006/ No.6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya, perlu adanya upaya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap jasa konstruksi di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, kewajiban, hak dan kewenangan, peran masyarakat, pemilihan penyedia jasa, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006
PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 08, LD.2006/NO.08
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan BAB II , pasal 2 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2004 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa , maka desa bontomangape. desa parangmata, desa barammamase kacamatan polengbangkeng utara telah memenuhi syarat untuk dimekarkan:
b. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 30 juli 2005 tentang pemekaran desa bontomangape, musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 14 januari 2006 tentang pemekaran desa parangmata, musyawaah kepala desa dan BPD tanggal 25 januari 2006 tentang pemokaran desa barammamase, musyawarah kepala desa dan bpd tanggal 5 januari 2006 tentang pemekaran desa pa'rapunganta;
c. bahwa berdasarkan evaluasi tim tingkat kab. takalar ke desa bontomangapo, desa parangmata, desa barammamase dan desa pa,rajunganta memenuhi syarat untuk dimekarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c di atas perlu membentuk peraturan daeah kabupaten takalar tentang pembentukan desa kalenna bontongape, desa pattinoang, desa popo kecamatan galesong selatan dan desa parangpaddo kecamatan polongbangkeng utara
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 pembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 53 , tambahan lembaran negara nomor 4359);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125 , tambahan lembaran negara nomor 4437);
4. undang-undang nomor 23 tahun 2004 pembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi lembaran negara tahun 2004 nomor 126 , tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa ( lembaran negara tahun 2005 nomor 158 , tambahan lembaran negara nomor 4587);
6. peraturan desa kabupaten takalar nomor 11 tahun 2004 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBADDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian, maka perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan daerah guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha; modal; pengurus; direksi; badan pengawas; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai; kepegawaian; pengawas; pembubaran dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
10 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006
PERDA Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006
Pembentukan - Desa - Wangunsari - Sebagai - Desa - Pemekaran - Dari - Desa - Kawunglarang - Kecamatan - Rancah - dan - Desa - Karyamulya - Sebagai - Desa - Pemekaran - Dari - Desa - Wangunjaya - Kecamatan - Cisaga - Kabupaten - Ciamis
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2006/8 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa perlu diatur oleh peraturan perundang-undangan, atas usul masyarakat untuk membentuk Desa Wangunsari sebagai Desa Pemekaran dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karya Mulya sebagai Desa Pemekaran dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga adalah aspirasi yang layak untuk dipertimbangkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2000 perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah Serta Jumlah Penduduk; Kewenangan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat