PEMAKAIAN - PERTOKOAN - MILIK DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Pertokoan milik Daerah yang diretribusikan atau dikontrakkan merupakan
salah satu aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tentang pemakaian pertokoan milik Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah, yang meliputi; KETENTUAN ATAS PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH; KETENTUAN RETRIBUSI; KETENTUAN RETRIBUSI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan milik Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- 8 hlm.
|