Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006

Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah Serta Jumlah Penduduk; Kewenangan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2006
Sumber
LD 2006/8 SERI E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan