Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah Serta Jumlah Penduduk; Kewenangan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat