Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha; modal; pengurus; direksi; badan pengawas; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai; kepegawaian; pengawas; pembubaran dan ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat