Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 17, BN.2020/No.1436, peraturan.go.id : 42 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
terhadap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 99 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengansebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2015; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan Dan susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 99 Tahun 2021
Halaman: 19 Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupatı Ogan Komerıng Ulu Tımur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemılıhan Kepala Desa Serentak Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Tımur
PERUBAHAN - KETIGA ATAS PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR 8 TAHUN 2017 - TENTANG PEDOMAN TATA CARA - PEMILIHAN KEPALA DESA - SERENTAK DI KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor
8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus
Disease 2019 sehingga perlu diubah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pemılıhan Kepala Desa Serentak Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Tımur,Pemılıhan Kepala Desa Dalam Kondısı Bencana Nonalam Corona Vırus Dısease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
10 Hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purballingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian uang yang diberikan kepada setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 Tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan mekanisme kebijakan dalam menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya ketentuan terkait Besaran tunjangan perumahan DPRD dan anggota DPRD dalam ayat (3) Pasal 16 dan; ayat (3) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2022
pembentukan - dana - cadangan - pemilihan - bupati - dan - wakil - bupati - tahun - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2022/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Kabupaten Ciamis menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan; perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ciamis 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022.
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan Dana Cadangan merupakan upaya penganggaran pendanaan program penyelenggaraan pemerintahan dengan agenda kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
kedudukan protokoler - pimpinan dprd - anggota dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kinerja . Dewa'tl Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya, dilakukan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud tersebut huruf a dipandang perlu
mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Ka9upaten Klaten Nomor 7 Tahun "2004
tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara resmi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan
tata penghormatan, perlu disusun pedoman mengenai aturan dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu segera ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang untuk mendapatkan
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota DPRD;
3. Tata Pakaian;
4. Tata Urutan Nomor Kendaraan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat