Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; 3. Tata Pakaian; 4. Tata Urutan Nomor Kendaraan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat