Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 19, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2006
Tanggal Berlaku
02 Februari 2006
Sumber
LD.2006/No. 1
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
  2. PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudunan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan